Permendiktisaintek 39/2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi No. 39/2025 tentang transformasi pendidikan tinggi menjadi Kampus Berdampak.

Print

Permendiktisaintek 39/2025 adalah Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang Berdampak. Merupakan regulasi turunan dari Peta Jalan Diktisaintek Berdampak Menteri Brian Yuliarto. Diterbitkan 18 Maret 2025, berlaku efektif mulai semester ganjil 2025/2026.

Tujuan

  1. Mengalihkan fokus pendidikan tinggi dari output (publikasi, akreditasi) ke outcome (dampak nyata)
  2. Mendorong PTN/PTS menjadi simpul pertumbuhan ekonomi dan mitra pemerintah daerah
  3. Mewajibkan mahasiswa memiliki pengalaman lapangan yang terstruktur
  4. Menstandarisasi indikator dampak yang dilaporkan
  5. Mendorong kolaborasi riset dengan industri/pemerintah

Pokok Regulasi

BAB I — Ketentuan Umum

  • Definisi “pendidikan tinggi berdampak”
  • 5 pilar Diktisaintek Berdampak
  • 6 dimensi Profil Lulusan

BAB II — Penyelenggaraan Pendidikan

  • Pasal 5-12: Kurikulum wajib memuat 20% program berdampak (KKNT, magang industri, KKN tematik, projek desa)
  • Pasal 13-18: Skema Co-op (cooperative education) — 6 bulan kuliah, 6 bulan kerja, diulang 2-3 siklus
  • Pasal 19-25: Pelibatan practical instructor dari industri sebagai pengajar tamu

BAB III — Riset dan Inovasi

  • Pasal 26-30: Pendanaan riset berbasis dampak, bukan hanya luaran
  • Pasal 31-36: Insentif untuk HKI yang dilisensikan
  • Pasal 37-42: Spin-off startup dari riset kampus

BAB IV — Kolaborasi

  • Pasal 43-50: Wajib ada Nota Kesepahaman (MoU) dengan minimal 1 industri dan 1 pemda
  • Pasal 51-55: Kolaborasi joint degree dan pertukaran dosen

BAB V — Pendanaan

  • Pasal 56-62: BOP dan BOPTN dialokasikan berbasis indikator dampak
  • Pasal 63-70: Skema pendanaan baru: Matching Fund (pemerintah + industri)
  • Pasal 71-75: Penggunaan dana LPDP untuk riset berdampak

BAB VI — Indikator dan Pelaporan

  • Pasal 76-85: 12 indikator dampak wajib dilaporkan:
    1. Jumlah desa/kelurahan yang dibina
    2. Jumlah mahasiswa yang terlibat program berdampak
    3. Serapan lulusan (<6 bulan)
    4. Jumlah kerja sama dengan industri aktif
    5. Jumlah MoU dengan pemda
    6. Jumlah HKI dilisensikan
    7. Pendapatan PT dari kerja sama industri
    8. Jumlah spin-off startup
    9. Publikasi bersama praktisi industri
    10. Pengaruh kebijakan (policy brief, kajian yang diadopsi)
    11. Dampak lingkungan (CO2 reduction, waste reduction)
    12. Kontribusi pada SDGs lokal
  • Pasal 86-90: Pelaporan melalui Rapor Pendidikan Tinggi (dashboard publik)

BAB VII — Sanksi dan Insentif

  • Pasal 91-95: Insentif: tambahan pendanaan, akreditasi A otomatis (proposed)
  • Pasal 96-100: Sanksi: penundaan BOPTN, audit, pembinaan khusus

Dampak

Positif

  • Kampus tidak lagi “menara gading” — terukur dampaknya
  • Mahasiswa lebih siap kerja — co-op memastikan 1 tahun pengalaman
  • PTN/PTS kecil didorong kolaborasi, bukan saling sikut

Kontroversial

  1. Riset Dasar Terpinggirkan

    • Pasal 26-30 fokus ke riset terapan
    • Riset fundamental (matematika murni, fisika teori) bisa kurang dana
    • Kritik dari akademisi: sains harus bebas
  2. Beban Administratif

    • 12 indikator + 1 dashboard = pekerjaan besar
    • PTN/PTS kecil tidak punya SDM administrasi
    • Risiko: “memenuhi indikator” bukan “dampak nyata”
  3. Politisasi

    • “Dampak pada masyarakat” bisa dimaknai “dampak pada program pemerintah”
    • Risiko PTN diarahkan ke program politik, bukan kebutuhan nyata
    • Kritik: jangan sampai kampus jadi “mesin kampanye
  4. Co-op Berbayar?

    • Apakah mahasiswa co-op dibayar? (belum jelas)
    • Apakah industri wajib bayar? (tidak, hanya insentif)

Implementasi

SemesterTahapKeterangan
2025/2026 GasalPilot di 50 PTN (volunteer)50 PTN pioneer, ITB/UI/UGM/UNAIR dkk.
2025/2026 GenapEkspansi ke 500 PTN/PTSTermasuk PTS besar
2026/2027 GasalNasionalWajib untuk semua 4.400 PT
2026/2027 GenapEvaluasiReview dampak, penyesuaian

Kontrol dan Akuntabilitas

  • Rapor Pendidikan Tinggi — dashboard publik (mirip Rapor Pendidikan K-12)
  • Audit — inspektorat Kemendiktisaintek + BPK
  • Evaluasi 3 tahun — review, penyesuaian

Hubungan dengan Regulasi Lain

  • Permendikbud 48/2022 — SNBP (lihat SNBP)
  • Permendikbud 14/2014 — Penyelenggaraan PTN-BH (lihat PTN-BH)
  • PP 61/2010 — LPDP (lihat LPDP)
  • UU 12/2012 — Pendidikan Tinggi

Lihat Juga

Referensi

  • Kemendiktisaintek. 2025. Salinan Permendiktisaintek 39/2025. Jakarta.
  • Kemendiktisaintek. 2025. Petunjuk Teknis Permendiktisaintek 39/2025. Jakarta.
  • Brian Yuliarto. 2025. “Penjelasan Teknis Permendiktisaintek 39/2025.” Konferensi Pers 19 Maret 2025.
  • Kompas. 2025. “Permendiktisaintek 39/2025: Kampus Berdampak Resmi Berlaku.” 20 Maret.
  • Tempo. 2025. “Pro Kontra Permendiktisaintek 39/2025.” 25 Maret.

Type at least 2 characters to search.

Press to navigate, to open, esc to close.