Sekulerisme

Pemisahan agama dan negara serta pengurangan peran agama di ruang publik—turunan Pencerahan Eropa dan modernisasi Barat.

Sekulerisme adalah paham dan gerakan yang memisahkan agama dan negara, serta mengurangi peran agama di ruang publik. Bukan anti-agama, tetapi netralitas negara terhadap agama. Berbeda dengan ateisme (negatif, menolak Tuhan) — sekulerisme bisa inklusif.

Prinsip

  1. Pemisahan gereja dan negara — tidak ada agama negara
  2. Netralitas negara — tidak mendukung/menekan agama apa pun
  3. Kebebasan religious — negara melindungi (bukan membiayai) agama
  4. Sumber hukum publik — bukan wahyu, melainkan rasional/legal
  5. Akuntabilitas publik — bukan pada “Tuhan” tapi pada warga

Sejarah

WaktuPeristiwa
1648Perdamaian Westphalia — negara-bangsa sekuler
1689Treatise on Civil Government (John Locke)
1789Revolusi Prancis — pemisahan resmi
1791Konstitusi AS — Establishment Clause
1801Konkordat Napoleon-Vatikan
1947India — Nehru dan sekulerisme
1963Pacem in Terris — Gereja Katolik akui HAM dan pluralism

Model

Indeks Sekulerisasi

Menurut Pippa Norris dan Ronald Inglehart (2011):

Faktor

Kritik

Modern

Lihat Juga

Referensi