LPDP

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan—badan di bawah Kemendiktisaintek yang mengelola dana abadi pendidikan untuk beasiswa dan riset.

LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah badan layanan umum di bawah Kemendiktisaintek yang mengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) — dana abadi (endowment fund) yang digunakan untuk beasiswa dan riset. Didirikan melalui PP 61/2010, dengan tujuan menghasilkan SDM unggul yang melanjutkan studi S1/S2/S3 di dalam dan luar negeri.

Sejarah

TahunPeristiwa
2010Diresmikan oleh Menkeu Sri Mulyani dan Mendikbud Mohammad Nuh
2012Mulai salurkan beasiswa dosen untuk S2/S3
2015Mulai salurkan Afiliasi (PTN mitra)
2020Transformasi: fokus ke beasiswa BPI (Bantuan Pendanaan Individu)
2023Diperluas: bantuan pendanaan riset dan dampak ke PT
2024-2025Integrasi dengan Diktisaintek Berdampak

Visi

“Menjadi pengelola dana abadi pendidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel, untuk menghasilkan SDM unggul yang berkontribusi bagi Indonesia.”

Skema Beasiswa (2024-2025)

1. Beasiswa Dosen

Beasiswa untuk dosen tetap PTN/PTS, mencakup:

2. Beasiswa Prasejahtera

Beasiswa penuh untuk mahasiswa dari keluarga prasejahtera (PKH, KIP Kuliah):

3. Beasiswa Afirmasi

Untuk putra-putri daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), Papua, dan daerah konflik:

4. Beasiswa Riset

Pendanaan riset pasca-doktoral dan joint research:

Dana dan Aset

TahunAset (Rp Triliun)Beasiswa Cair (Rp T)
201250,3
2016301,5
2020653,2
2023955,1
20241106,3
2025 (target)1307,5

Dampak dan Kontroversi

Dampak Positif

Kontroversi

1. Biaya Tinggi

2. Skandal Gaji dan Tunjangan Direksi

3. Persoalan Alumni

4. Ketergantungan

Regulasi

Lihat Juga

Referensi